KILASRIAU.com - Adanya laporan dan pengaduan dari Plt Kepala Sekolah SMPN1 Tembilahan Hulu, Saroji, ke Polres Inhil atas tuduhan dugaan pemerasan sebagaimana dimaksud pada pasal 368 dan 369 KUHP yang dituduh dilakukan oleh dua orang wartawan Inhil dari media online menjadi buah bibir di kalangan Pers Inhil belakangan ini.
Sehingga ada yang berasumsi bahwa wartawan dimaksud telah melakukan tindak pidana berupa pemerasan dan dianggap melanggar undang-undang pers dan KUHP tanpa mengetahui duduk persoalan yang sebenarnya.
Advokat dari Peradi Inhil Andang Yudiantoro, SH, MH atas nama kuasa hukum wartawan yang dituduh memeras tersebut berpendapat, terlalu prematur untuk mengatakan bahwa wartawan yang dilaporkan itu telah melanggar undang-undang pers dan KUHP tanpa terlebih dahulu mengetahui dan mendapatkan informasi yang sebenarnya dari peristiwa dugaan pelanggaran hukum tersebut.
Sebab tidak semua orang mengetahui dan memahami dengan benar tentang perosalan pers dan dunia media masa secara detail dan spesifik, sehingga dengan mudah mengklaim seorang wartawan telah bersalah.
‘’Yang namanya publik itu tentu tidak dapat disalahkan jika ada yang berasumsi bahwa wartawan yang dilaporkan tersebut sudah bersalah dan melanggar hukum atau tidak, kalau tidak mendapat informasi dari media atas statemen seseorang di media tersebut. Maka yang menjadi persoalannya adalah kenapa ada orang yang berani tanpa bukti hukum yang jelas menuduh orang lain melanggar hukum sehingga langsung melaporkan ke kepolisian begitu saja tanpa mengkaji terlebih dahulu pelanggaran apa yang telah dilakukan sang wartawan itu,’’ ujar Andang kepada wartawan, Selasa (17/9/24) ketika ditemuia wartawan di kantor hukum Andang Yudiantoro,SH,MH Jl.Trimas Tembilahan.